Surabaya, 10 Maret 2023 – Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan pembatasan aktivitas di luar rumah sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus COVID-19. Hal ini dilakukan menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Surabaya dalam beberapa pekan terakhir.

Pembatasan aktivitas di luar rumah ini meliputi pembatasan waktu operasional restoran dan warung makan, penutupan pusat perbelanjaan dan tempat wisata, serta penutupan tempat hiburan malam. Selain itu, juga diberlakukan pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan berkumpul di suatu tempat.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dalam konferensi pers yang diadakan hari ini mengatakan bahwa pembatasan ini akan berlaku selama dua minggu ke depan. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.

“Kami meminta kerjasama dari seluruh masyarakat Surabaya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita semua,” ujarnya.

Pemerintah Kota Surabaya juga telah melakukan upaya-upaya untuk mempercepat vaksinasi bagi seluruh masyarakat Surabaya. Hingga saat ini, sekitar 70 persen dari populasi Surabaya telah menerima setidaknya satu dosis vaksin COVID-19.

Semoga dengan adanya pembatasan aktivitas di luar rumah dan upaya-upaya vaksinasi ini, penyebaran virus COVID-19 dapat segera terkendali di Surabaya dan seluruh Indonesia.